Detail Cantuman

Image of Optimalisasi Pembuatan Akta Ikrar Wakaf pada Masjid di KUA Kecamatan Sukadiri Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang

Text

Optimalisasi Pembuatan Akta Ikrar Wakaf pada Masjid di KUA Kecamatan Sukadiri Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang


202100161LA.0161My Library (lantai 2)Tersedia
Salah satu wujud dari pelayanan publik dan manajemen ASN di lingkungan KUA sukadiri adalah memberikan bimbingan tentang pelayanan zakat dan wakaf. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf bagian ketujuh tentang ikrar Wakaf pasal 17 ayat 1 ialah Ikrar Wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada Nadzir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, dan pada ayat 2 disebutkan Ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW, secara teknis penjabaran undang-undang wakaf diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam praktek perwakafan diatur dalam peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang, terdapat dalam Pasal 18 s.d 23 terkait pengaturan pembuatan AIW baik benda tidak bergerak maupun benda bergerak selain Uang.
Judul Seri -
No. Panggil LA.0161
Penerbit BDK Jakarta : Jakarta.,
Deskripsi Fisik 89 hlm
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN -
Klasifikasi -
Tipe Isi -
Tipe Media -
Tipe Pembawa -
Edisi -
Subjek Optimalisasi
Akta Ikrar Wakaf
KUA Kecamatan Sukadiri
Info Detail Spesifik -
Pernyataan Tanggungjawab
Lampiran Berkas
Tidak tersedia versi lain