Detail Cantuman

Image of PENINGKATAN PEMANFAATAN DIGITAL DALAM PELAKSANAAN DOSIR AUDIT PADA INSPEKTORAT WILAYAH II

Text

PENINGKATAN PEMANFAATAN DIGITAL DALAM PELAKSANAAN DOSIR AUDIT PADA INSPEKTORAT WILAYAH II


202100188LA.0188My Library (lantai 2)Tersedia
Keputusan Menteri Agama Nomor 469 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit pada Kementerian Agama dijelaskan bahwa Audit dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut dimana terdapat beberapa dokumen yang digunakan sebagai dasar acuan pelaksanaan audit, beberapa diantaranya yaitu Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), Surat Tugas, Program Kerja Audit (PKA), Kertas Kerja Audit (KKA), Dokumen Pendukung Audit, Notisi Audit, Tanggapan Auditi, Laporan Hasil Audit (LHA), dan lainnya. Kelengkapan dokumen tersebut dinamakan dengan istilah Dosir Audit. Oleh karena itu Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) mendorong dilakukannya program penjaminan dan pengembangan mutu atau yang biasa dikenal dengan sebutan telaah sejawat yang dilakukan melalui penilaian intern dan ekstern. Hal tersebut juga mendorong Inspektur Jenderal Kemenag menerbitkan keputusan nomor 279 tahun 2018 tentang Kendali Mutu Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dimana salah satu isinya menjelaskan bahwa pentingnya seluruh pihak terkait baik Auditor maupun bagian Penatausahaan untuk mengarsipkan seluruh dokumen pelaksanaan audit sesuai dengan ketentuan.
Judul Seri -
No. Panggil LA.0188
Penerbit BDK Jakarta : Jakarta.,
Deskripsi Fisik 138 hlm
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN -
Klasifikasi -
Tipe Isi -
Tipe Media -
Tipe Pembawa -
Edisi -
Subjek INSPEKTORAT WILAYAH II
PEMANFAATAN DIGITAL
PELAKSANAAN DOSIR AUDIT
Info Detail Spesifik -
Pernyataan Tanggungjawab
Lampiran Berkas
Tidak tersedia versi lain