Detail Cantuman
Text
PENINGKATAN PEMANFAATAN DIGITAL DALAM PELAKSANAAN DOSIR AUDIT PADA INSPEKTORAT WILAYAH II
202100188 | LA.0188 | My Library (lantai 2) | Tersedia |
Keputusan Menteri Agama Nomor 469 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit pada Kementerian Agama dijelaskan bahwa Audit dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut dimana terdapat beberapa dokumen yang digunakan sebagai dasar acuan pelaksanaan audit, beberapa diantaranya yaitu Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), Surat Tugas, Program Kerja Audit (PKA), Kertas Kerja Audit (KKA), Dokumen Pendukung Audit, Notisi Audit, Tanggapan Auditi, Laporan Hasil Audit (LHA), dan lainnya. Kelengkapan dokumen tersebut dinamakan dengan istilah Dosir Audit. Oleh karena itu Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) mendorong dilakukannya program penjaminan dan pengembangan mutu atau yang biasa dikenal dengan sebutan telaah sejawat yang dilakukan melalui penilaian intern dan ekstern. Hal tersebut juga mendorong Inspektur Jenderal Kemenag menerbitkan keputusan nomor 279 tahun 2018 tentang Kendali Mutu Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dimana salah satu isinya menjelaskan bahwa pentingnya seluruh pihak terkait baik Auditor maupun bagian Penatausahaan untuk mengarsipkan seluruh dokumen pelaksanaan audit sesuai dengan ketentuan.
Judul Seri | - |
No. Panggil | LA.0188 |
Penerbit | BDK Jakarta : Jakarta., 2021 |
Deskripsi Fisik | 138 hlm |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | - |
Subjek | INSPEKTORAT WILAYAH II PEMANFAATAN DIGITAL PELAKSANAAN DOSIR AUDIT |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | HADI NUGRAHA PRATAMA |
Lampiran Berkas |
Tidak tersedia versi lain