Detail Cantuman

Image of PEMBUATAN MEDIA EDUKASI UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT MENDAFTARKAN KEHENDAK PERNIKAHAN KE KUA KECAMATAN JATINEGARA

Text

PEMBUATAN MEDIA EDUKASI UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT MENDAFTARKAN KEHENDAK PERNIKAHAN KE KUA KECAMATAN JATINEGARA


202100319LA.0319My Library (Lantai 2)Tersedia
Pelaksanaan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pencatatan dan pembuktian perkawinan dengan akta nikah merupakan tuntutan dari perkembangan hukum dalam mewujudkan kemaslahatan umum di Negara Republik Indonesia. Pencatatan perkawinan dan akta nikahnya merupakan ketentuan yang perlu diterima dan dilaksanakan oleh penduduk yang mendiami wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 2 UU No.1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa perkawinan sah, apabila menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan yang tidak dicatat atau didaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat tidak menyebabkan batalnya perkawinan. Tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum. Dengan demikian untuk menghindari dampak negatif akibat pernikahan tidak tercatat, maka setiap lapisan masyarakat harus sadar untuk mendaftarkan kehendak pernikahannya ke KUA.
Judul Seri -
No. Panggil LA.0319
Penerbit BDK Jakarta : Jakarta.,
Deskripsi Fisik 67 hlm
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN -
Klasifikasi -
Tipe Isi -
Tipe Media -
Tipe Pembawa -
Edisi -
Subjek PERNIKAHAN
MEDIA EDUKASI
KESADARAN MASYARAKAT
KUA KECAMATAN JATINEGARA
Info Detail Spesifik -
Pernyataan Tanggungjawab
Lampiran Berkas
Tidak tersedia versi lain