Detail Cantuman
Text
PEMBUATAN MEDIA EDUKASI UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT MENDAFTARKAN KEHENDAK PERNIKAHAN KE KUA KECAMATAN JATINEGARA
202100319 | LA.0319 | My Library (Lantai 2) | Tersedia |
Pelaksanaan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pencatatan dan pembuktian perkawinan dengan akta nikah merupakan tuntutan dari perkembangan hukum dalam mewujudkan kemaslahatan umum di Negara Republik Indonesia. Pencatatan perkawinan dan akta nikahnya merupakan ketentuan yang perlu diterima dan dilaksanakan oleh penduduk yang mendiami wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 2 UU No.1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa perkawinan sah, apabila menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan yang tidak dicatat atau didaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat tidak menyebabkan batalnya perkawinan. Tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum. Dengan demikian untuk menghindari dampak negatif akibat pernikahan tidak tercatat, maka setiap lapisan masyarakat harus sadar untuk mendaftarkan kehendak pernikahannya ke KUA.
Judul Seri | - |
No. Panggil | LA.0319 |
Penerbit | BDK Jakarta : Jakarta., 2021 |
Deskripsi Fisik | 67 hlm |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | - |
Subjek | PERNIKAHAN MEDIA EDUKASI KESADARAN MASYARAKAT KUA KECAMATAN JATINEGARA |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | AHMAD IMAM BAILI |
Lampiran Berkas |
Tidak tersedia versi lain