Detail Cantuman

Image of DIGITALISASI HASIL UJI KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

Text

DIGITALISASI HASIL UJI KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM


202100360LA.0360My Library (Lantai 2)Tersedia
Isu digitalisasi dokumen juga ditemukan pada dokumen hasil uji kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Hasil uji kompetensi yang masih berbentuk dokumen fisik menyebabkan tidak adanya tindak lanjut dari hasil uji kompetensi tersebut. Hasil uji kompetensi tahun 2019 tersebut menjadi terbengkalai. Padahal menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 23 Tahun 2011, hasil penilaian kompetensi PNS berlaku selama 2 (dua) tahun. Seharusnya, dokumen hasil uji kompetensi tersebut ditindak lanjuti dengan proses pemetaan kompetensi pegawai yang berujung pada pengembangan karier pegawai dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan, seminar, penataran, atau pengembangan karier dalam bentuk lainnya. Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah. Pengembangan karier PNS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Pengembangan karier PNS dapat dilakukan antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran
Judul Seri -
No. Panggil LA.0360
Penerbit BDK Jakarta : .,
Deskripsi Fisik 30 hlm
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN -
Klasifikasi -
Tipe Isi -
Tipe Media -
Tipe Pembawa -
Edisi -
Subjek DIGITALISASI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
PNS
Info Detail Spesifik -
Pernyataan Tanggungjawab
Lampiran Berkas
Tidak tersedia versi lain