Detail Cantuman
Text
DIGITALISASI HASIL UJI KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
202100360 | LA.0360 | My Library (Lantai 2) | Tersedia |
Isu digitalisasi dokumen juga ditemukan pada dokumen hasil uji kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Hasil uji kompetensi yang masih berbentuk dokumen fisik menyebabkan tidak adanya tindak lanjut dari hasil uji kompetensi tersebut. Hasil uji kompetensi tahun 2019 tersebut menjadi terbengkalai. Padahal menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 23 Tahun 2011, hasil penilaian kompetensi PNS berlaku selama 2 (dua) tahun. Seharusnya, dokumen hasil uji kompetensi tersebut ditindak lanjuti dengan proses pemetaan kompetensi pegawai yang berujung pada pengembangan karier pegawai dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan, seminar, penataran, atau pengembangan karier dalam bentuk lainnya. Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah. Pengembangan karier PNS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Pengembangan karier PNS dapat dilakukan antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran
Judul Seri | - |
No. Panggil | LA.0360 |
Penerbit | BDK Jakarta : ., 2021 |
Deskripsi Fisik | 30 hlm |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | - |
Subjek | DIGITALISASI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM PNS |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | DINIYAH GINUNG PRATINA |
Lampiran Berkas |
Tidak tersedia versi lain