Detail Cantuman

Image of PENINGKATAN KEPATUHAN ADMINISTRASI VERIFIKASI PERJALANAN DINAS INSPERTORAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA

Text

PENINGKATAN KEPATUHAN ADMINISTRASI VERIFIKASI PERJALANAN DINAS INSPERTORAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA


202100466LA.0466My Library (Lantai 2)Tersedia
Peraturan perundang- undangan merupakan salah satu bentuk dari kebijakan publik yang harus dilaksankan oleh setiap ASN untuk mencipta pelayanan publik yang professional dan berkualitas. Pencairan dana merupakan salah satu bentuk pelayanan publik dalam proses pelaksanaan anggaran belanja di masing-masing satuan kerja. Untuk menciptakan proses pencairan dana yang akuntabel maka diperlukan adanya tahapan pengujian dan verifikasi terhadap dokumen pelaksanaan anggaran belanja tersebut. Salah satu bentuk pengujian yang dilakukan yaitu pengujian dokumen perjalanan dinas. Mekanisme pengujian dokumen dan verifikasi perjalanan dinas telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedangkan untuk verifikasi dokumen pertanggung jawab anggaran diatur dalam Keputusan Irjen No. 11 B Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Verifikasi Perjalanan Dinas di Inspektorat Kementerian Agama. Mekanisme pengujian dokumen dan verifikasi perjalanan dinas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan memperlancar proses penyelesaian tagihan dan mengurangi kemungkinan terjadinya kesalah seperti kesalahan pembebanan yang dapat mengakibatkan terjadinya pagu minus serta mengurangi adanya kesalahan SPM (Surat Perintah Membayar) sehingga akan mengurangi pula jumlah SPM yang dikembalikan dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Peningkatanpeningkatan terhadap indikator-indikator diatas akan mempengaruhi terhadap 9 penilaian IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) satuan kerja. IKPA merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggran belanja Kementerian Negara/Lembaga adari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektifitas pelaksanaan anggrann, efisiensi pelaksanaan anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi.
Judul Seri -
No. Panggil LA.0466
Penerbit BDK Jakarta : Jakarta.,
Deskripsi Fisik 36 hlm
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN -
Klasifikasi -
Tipe Isi -
Tipe Media -
Tipe Pembawa -
Edisi -
Subjek ADMINISTRASI
VERIFIKASI
DINAS INSPERTORAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
Info Detail Spesifik -
Pernyataan Tanggungjawab
Lampiran Berkas
Tidak tersedia versi lain