Detail Cantuman

Image of DIGITALISASI TEKS NASKAH DHARMA WACANA PENYULUH AGAMA HINDU PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DKI JAKARTA

Text

DIGITALISASI TEKS NASKAH DHARMA WACANA PENYULUH AGAMA HINDU PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DKI JAKARTA


202200543LA-0543My Library (Lantai 2)Tersedia
Menurut Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama Dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan Di Indonesia pasal 3 menyebutkan bahwa pelaksanaan penyiaran agama dilakukan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, saling menghargai dan saling menghormati antara sesama umat beragama serta dengan dilandaskan pada penghormatan terhadap hak dan kemerdekaan seseorang untuk memeluk atau menganut dengan melakukan ibadat menurut agamanya. Menurut Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 pasal 4 Pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain. Jadi penyiaran agama hanya dapat dilakukan kepada intern umat beragama serta dengan tidak menjelek-jelekkan agama lain.
Judul Seri -
No. Panggil LA-0543
Penerbit BDK Jakarta : Jakarta.,
Deskripsi Fisik 76 hlm
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN -
Klasifikasi NONE
Tipe Isi -
Tipe Media -
Tipe Pembawa -
Edisi -
Subjek DIGITALISASI TEKS
KEMENAG PROVINSI DKI JAKARTA
NASKAH DHARMA WACANA PENYULUH AGAMA HINDU
Info Detail Spesifik -
Pernyataan Tanggungjawab
Lampiran Berkas
Tidak tersedia versi lain