Detail Cantuman

Image of Pembuatan Buku Saku Sertifikasi Halal Berdasarkan Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare)

Text

Pembuatan Buku Saku Sertifikasi Halal Berdasarkan Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare)


202200549LA-0549My Library (Lantai 2)Tersedia
Dalam proses sertifikasi halal produk terdapat dua jalur yang bisa dipilih yaitu, jalur mandiri dan jalur fasilitasi. Perbedaan keduanya terletak pada sumber pembiayaan. Jalur mandiri menggunakan biaya dari pelaku usaha dan jalur fasilitasi menggunakan biaya dari fasilitator/gratis bagi pelaku usaha. Salah satu program BPJPH setiap tahunnya yaitu sertifikasi halal gratis (SEHATI). Sehati pada tahun 2022 ini berfokus pada sertifikasi berdasarkan pernyataan pelaku usaha (self declare). Pada sertifikasi self declare tidak semua jenis produk pada KMA No. 748 Tahun 2021 dapat disertifikasi. Berdasarkan Kepkaban No. 33 Tahun 2022, kriteria sertifikasi 3 self declare yaitu pelaku usaha kecil dan mikro (UKM), produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana. Adanya perbedaan aturan dengan sertifikasi reguler sehingga diperlukan pemahaman akan sertifikasi halal jalur self declare.
Judul Seri -
No. Panggil LA-0549
Penerbit BDK Jakarta : Jakarta.,
Deskripsi Fisik 87 HLM
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN -
Klasifikasi NONE
Tipe Isi -
Tipe Media -
Tipe Pembawa -
Edisi -
Subjek KEMENAG
Pembuatan Buku Saku Sertifikasi Halal
Self Declare
Info Detail Spesifik -
Pernyataan Tanggungjawab
Lampiran Berkas
Tidak tersedia versi lain