Detail Cantuman

Image of PEDOMAN SIHALAL PENDAFTARAN SERTIFIKAT HALAL REGULER UNTUK PELAKU USAHA LUAR NEGERI PADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL

Text

PEDOMAN SIHALAL PENDAFTARAN SERTIFIKAT HALAL REGULER UNTUK PELAKU USAHA LUAR NEGERI PADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL


2022200558LA-0558My Library (Lantai 2)Tersedia
Dengan adanya Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menyebabkan implikasi terhadap keharusan seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal ini salah satunya menyebabkan setiap produk yang di impor harus telah bersertifikat halal. Sehingga, secara langsung berimplikasi kepada pelaku usaha luar negeri yang ingin memasarkan produknya ke wilayah Indonesia. BPJPH sejauh ini sudah sangat memberikan kemudahan kepada pelaku usaha baik untuk pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri, yang mana pendaftaran sertifikasi halal sudah dilakukan secara online melalui website SIHALAL yaitu https://ptsp.halal.go.id/ . Namun, karena BPJPH masih berkembang, maka website tersebut hanya memiliki layanan berbahasa Indonesia, sehingga masih belum memudahkan pelaku usaha luar negeri untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal produknya yang hendak dipasarkan di Indonesia.
Judul Seri -
No. Panggil LA-0558
Penerbit BDK Jakarta : Jakarta.,
Deskripsi Fisik 107 hlm
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN -
Klasifikasi NONE
Tipe Isi -
Tipe Media -
Tipe Pembawa -
Edisi -
Subjek BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
PENDAFTARAN SERTIFIKAT HALAL REGULER
PELAKU USAHA LUAR NEGERI
Info Detail Spesifik -
Pernyataan Tanggungjawab
Lampiran Berkas
Tidak tersedia versi lain