Detail Cantuman
Text
OPTIMALISASI LAYANAN KONSULTASI SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA LUAR NEGERI
2022200564 | LA-0564 | My Library (Lantai 2) | Tersedia |
Awal tahun 2006 DPR berinisiatif mulai menyusun naskah akademik rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Lalu diajukan kepada DPR pada tahun 2008. 3 hingga akhirnya pada tahun 2014 MUI harus menyerahkan tanggung jawabnya sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikat halal karena dengan lahirnya Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. DPR memindahkan kewenangan jaminan produk halal dari MUI ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama. BPJPH diresmikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 11 Oktober 2017.4 Lahirnya BPJPH memperkuat legalitas sertifikat halal yang setelah bertahun- tahun dipegang oleh MUI. Satu perubahan besar yang terjadi adalah soal kewajiban sertifikasi halal. Jika sebelumnya sertifikasi halal bersifat voluntary (sukarela), maka sejak UU 33 tahun 2014 diundangkan menjadi bersifat wajib. Hal ini sesuai bunyi Pasal 4: Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini diperuntukkan bagi produk berupa barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kewajiban ini mengikat kepada seluruh pelaku usaha, baik mikro, kecil, menengah, hingga besar. Maka dari itu, BPJPH memiliki tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat Indonesia.
Judul Seri | - |
No. Panggil | LA-0564 |
Penerbit | BDK Jakarta : Jakarta., 2022 |
Deskripsi Fisik | 123 hlm |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | NONE |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | - |
Subjek | BPJPH OPTIMALISASI LAYANAN KONSULTASI SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA LUAR NEGERI |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | Muhammad Wahyu Arif Wibowo, S.Si. |
Lampiran Berkas |
Tidak tersedia versi lain