Detail Cantuman

Image of OPTIMALISASI LAYANAN KONSULTASI SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA LUAR NEGERI

Text

OPTIMALISASI LAYANAN KONSULTASI SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA LUAR NEGERI


2022200564LA-0564My Library (Lantai 2)Tersedia
Awal tahun 2006 DPR berinisiatif mulai menyusun naskah akademik rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Lalu diajukan kepada DPR pada tahun 2008. 3 hingga akhirnya pada tahun 2014 MUI harus menyerahkan tanggung jawabnya sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikat halal karena dengan lahirnya Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. DPR memindahkan kewenangan jaminan produk halal dari MUI ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama. BPJPH diresmikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 11 Oktober 2017.4 Lahirnya BPJPH memperkuat legalitas sertifikat halal yang setelah bertahun- tahun dipegang oleh MUI. Satu perubahan besar yang terjadi adalah soal kewajiban sertifikasi halal. Jika sebelumnya sertifikasi halal bersifat voluntary (sukarela), maka sejak UU 33 tahun 2014 diundangkan menjadi bersifat wajib. Hal ini sesuai bunyi Pasal 4: Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini diperuntukkan bagi produk berupa barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kewajiban ini mengikat kepada seluruh pelaku usaha, baik mikro, kecil, menengah, hingga besar. Maka dari itu, BPJPH memiliki tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat Indonesia.
Judul Seri -
No. Panggil LA-0564
Penerbit BDK Jakarta : Jakarta.,
Deskripsi Fisik 123 hlm
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN -
Klasifikasi NONE
Tipe Isi -
Tipe Media -
Tipe Pembawa -
Edisi -
Subjek BPJPH
OPTIMALISASI LAYANAN KONSULTASI SERTIFIKASI HALAL
BAGI PELAKU USAHA LUAR NEGERI
Info Detail Spesifik -
Pernyataan Tanggungjawab
Lampiran Berkas
Tidak tersedia versi lain