Detail Cantuman

Image of OPTIMALISASI PUBLIKASI KEGIATAN PELAYANAN MELALUI MEDIA SOSIAL FACEBOOK PADA KUA MEKARJAYA PANDEGLANG

Text

OPTIMALISASI PUBLIKASI KEGIATAN PELAYANAN MELALUI MEDIA SOSIAL FACEBOOK PADA KUA MEKARJAYA PANDEGLANG


2022200640LA-0640My Library (Lantai 2)Tersedia
Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 menyatakan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) berkedudukan di wilayah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam atau Bimbingan Masyarakat Islam dan kelembagaan Agama Islam dan dipimpin oleh seorang Kepala, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Dari tugas dan fungsi KUA tersebut, dapat diketahui bahwa tugas dari KUA Kecamatan adalah sepenuhnya melayani masyarakat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, instansi pemerintah menggunakan berbagai bentuk media komunikasi berbasis internet, seperti situs, portal berita, blog, dan media sosial. Bahkan, media sosial telah menjadi salah satu media yang paling banyak digunakan, baik oleh perseorangan maupun organisasi/lembaga. Penggunaan dan pemanfaatan media sosial merupakan salah satu cara dalam mempromosikan serta menyebarluaskan program dan kebijakan pemerintah serta berinteraksi dan menyerap aspirasi masyarakat sehingga mencapai saling pengertian untuk kepentingan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Judul Seri -
No. Panggil LA-0640
Penerbit BDK Jakarta : Jakarta.,
Deskripsi Fisik 34 HLM
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN -
Klasifikasi NONE
Tipe Isi -
Tipe Media -
Tipe Pembawa -
Edisi -
Subjek KUA MEKARJAYA PANDEGLANG
OPTIMALISASI PUBLIKASI KEGIATAN PELAYANAN
MEDIA SOSIAL FACEBOOK
Info Detail Spesifik -
Pernyataan Tanggungjawab
Lampiran Berkas
Tidak tersedia versi lain