Detail Cantuman

Image of OPTIMALISASI KETERBUKAAN INFORMASI DI KUA KECAMATAN MEKARJAYA MENGGUNAKAN APLIKASI WHATSAPP BUSINESS

Text

OPTIMALISASI KETERBUKAAN INFORMASI DI KUA KECAMATAN MEKARJAYA MENGGUNAKAN APLIKASI WHATSAPP BUSINESS


2022200642LA-0642My Library (Lantai 2)Tersedia
Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 menyatakan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) berkedudukan di wilayah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam atau Bimbingan Masyarakat Islam dan kelembagaan Agama Islam dan dipimpin oleh seorang Kepala, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Dari tugas dan fungsi KUA tersebut, dapat diketahui bahwa tugas dari KUA Kecamatan adalah sepenuhnya melayani masyarakat. Berdasarkan hasil pengamatan sederhana yang dilakukan oleh penulis tentang tugas dan fungsi KUA sebagai garda terdepan kementerian agama yang menjalankan sebagian tugas dari kementerian agama, maka diperoleh beberapa fakta tentang ketidaksesuaian antara teori dan kenyataan di lapangan, hal ini terjadi karena belum optimalnya keterbukaan informasi di KUA Kecamatan Mekarjaya. Oleh karena itu, penulis memandang perlu dilakukannya Upaya Optimalisasi Keterbukaan Informasi Di KUA Kecamatan Mekarjaya Menggunakan Aplikasi Whatsapp Business.
Judul Seri -
No. Panggil LA-0642
Penerbit BDK Jakarta : Jakarta.,
Deskripsi Fisik 60 HLM
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN -
Klasifikasi NONE
Tipe Isi -
Tipe Media -
Tipe Pembawa -
Edisi -
Subjek DIGITALISASI
OPTIMALISASI KETERBUKAAN INFORMASI
KUA KECAMATAN MEKARJAYA
Info Detail Spesifik -
Pernyataan Tanggungjawab
Lampiran Berkas
Tidak tersedia versi lain