Detail Cantuman

Image of PEMBUATAN PANDUAN PEMBAYARAN TARIF LAYANAN SERTIFIKASI HALAL BADAN LAYANAN UMUM (BLU) PADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL (BPJPH)

Text

PEMBUATAN PANDUAN PEMBAYARAN TARIF LAYANAN SERTIFIKASI HALAL BADAN LAYANAN UMUM (BLU) PADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL (BPJPH)


2022200684LA-0684My Library (Lantai 2)Tersedia
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menerangkan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Tugas tersebut diamanahkan kepada suatu badan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, yaitu Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal bahwa penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) dilakukan oleh BPJPH. BPJPH merupakan instansi berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan Nomor Penetapan 3/KMK.05/2019 pada 02 Januari 2019. BLU BPJPH dalam proses pelayanannya sebagai penyelengara jaminan produk halal, telah menetapkan tarif untuk layanan BPJPH yang diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Judul Seri -
No. Panggil LA-0684
Penerbit BDK Jakarta : Jakarta.,
Deskripsi Fisik 113 hlm
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN -
Klasifikasi NONE
Tipe Isi -
Tipe Media -
Tipe Pembawa -
Edisi -
Subjek BPJPH
PANDUAN
PEMBUATAN PANDUAN PEMBAYARAN TARIF LAYANAN BLU
Info Detail Spesifik -
Pernyataan Tanggungjawab
Lampiran Berkas
Tidak tersedia versi lain