Detail Cantuman

Image of OPTIMALISASI LAYANAN INFORMASI PEMANFAATAN RUANG LAKTASI DAN RUANG RAMAH ANAK PADA PENGADILAN NEGERI SUKABUMI

Text

OPTIMALISASI LAYANAN INFORMASI PEMANFAATAN RUANG LAKTASI DAN RUANG RAMAH ANAK PADA PENGADILAN NEGERI SUKABUMI


202200777LA-0777My Library (lantai 2)Tersedia
Dalam pasal 10 dan pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri KesehatanRepublik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata CaraPenyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu,sudah diatur mengenai sarana dan prasarana lainnya untuk mendukungterwujudnya Ruang ASI yang baik.Dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentangPerlindungan Anak mengatakan bahwa “Negara, Pemerintah danPemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikandukungan sarana, prasarana dan ketersediaan sumber daya manusiadalam penyelenggaraan Perlindungan Anak”.
Judul Seri -
No. Panggil LA-0777
Penerbit BDK Jakarta : Jakarta.,
Deskripsi Fisik 145 hlm
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN -
Klasifikasi NONE
Tipe Isi -
Tipe Media -
Tipe Pembawa -
Edisi -
Subjek Optimalisasi
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
LAYANAN INFORMASI PEMANFAATAN RUANG LAKTASI
Info Detail Spesifik -
Pernyataan Tanggungjawab
Lampiran Berkas
Tidak tersedia versi lain