Detail Cantuman

Image of PEMANFAATAN WHATSAUTO-REPLY APP YANG RAMAH DISABILITAS TUNANETRA SEBAGAI MEDIA PENYAMPAIAN PESAN SUARA MENGENAI SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SUMEDANG KELAS IB

Text

PEMANFAATAN WHATSAUTO-REPLY APP YANG RAMAH DISABILITAS TUNANETRA SEBAGAI MEDIA PENYAMPAIAN PESAN SUARA MENGENAI SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SUMEDANG KELAS IB


202200837LA-0837My Library (lantai 2)Tersedia
Pada hakikatnya, hak untuk mengakses informasi secara bebasmerupakan hak setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal328F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,tanpa terkecuali bagi para penyandang tunanetra. Hak aksesibilitas,keterlibatan, dan memperoleh informasi bagi para penyandangdisabilitas juga diatur dalam Pasal 5 UU No. 8 tahun 2016 tentangPenyandang Disabilitas. Pasal 124 pada undang-undang yang samabahkan menjelaskan secara lebih spesifik lagi, yaitu kewajibanpemerintah untuk memastikan informasi dapat dijangkau dan dipahamisesuai dengan kebutuhan disabilitas dan kondisi tempat tinggalnya.Kurangnya akses layanan informasi berperkara bagi para penyandangdisabilitas khususnya tunanetra tentu akan berdampak padaterhambatnya akses informasi. Sedangkan, transparansi informasi,baik melalui media elektronik maupun media lainnya adalah salah satustandar layanan dan hak bagi para penyandang disabilitas.
Judul Seri -
No. Panggil LA-0837
Penerbit BDK Jakarta : Jakarta.,
Deskripsi Fisik 154 HLM
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN -
Klasifikasi NONE
Tipe Isi -
Tipe Media -
Tipe Pembawa -
Edisi -
Subjek PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
PEMANFAATAN WHATSAUTO-REPLY APP
WHATSAUTO-REPLY APP
Info Detail Spesifik -
Pernyataan Tanggungjawab
Lampiran Berkas
Tidak tersedia versi lain