Detail Cantuman
Text
PEMANFAATAN WHATSAUTO-REPLY APP YANG RAMAH DISABILITAS TUNANETRA SEBAGAI MEDIA PENYAMPAIAN PESAN SUARA MENGENAI SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SUMEDANG KELAS IB
202200837 | LA-0837 | My Library (lantai 2) | Tersedia |
Pada hakikatnya, hak untuk mengakses informasi secara bebasmerupakan hak setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal328F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,tanpa terkecuali bagi para penyandang tunanetra. Hak aksesibilitas,keterlibatan, dan memperoleh informasi bagi para penyandangdisabilitas juga diatur dalam Pasal 5 UU No. 8 tahun 2016 tentangPenyandang Disabilitas. Pasal 124 pada undang-undang yang samabahkan menjelaskan secara lebih spesifik lagi, yaitu kewajibanpemerintah untuk memastikan informasi dapat dijangkau dan dipahamisesuai dengan kebutuhan disabilitas dan kondisi tempat tinggalnya.Kurangnya akses layanan informasi berperkara bagi para penyandangdisabilitas khususnya tunanetra tentu akan berdampak padaterhambatnya akses informasi. Sedangkan, transparansi informasi,baik melalui media elektronik maupun media lainnya adalah salah satustandar layanan dan hak bagi para penyandang disabilitas.
Judul Seri | - |
No. Panggil | LA-0837 |
Penerbit | BDK Jakarta : Jakarta., 2022 |
Deskripsi Fisik | 154 HLM |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | NONE |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | - |
Subjek | PENGADILAN NEGERI SUMEDANG PEMANFAATAN WHATSAUTO-REPLY APP WHATSAUTO-REPLY APP |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | Maria Lusten Gultom, A.Md.Ak. |
Lampiran Berkas |
Tidak tersedia versi lain