Detail Cantuman

Image of OPTIMALISASI ALUR PROSEDUR BERPERKARA RAMAH DISABILITAS DI PENGADILAN AGAMA KARAWANG

Text

OPTIMALISASI ALUR PROSEDUR BERPERKARA RAMAH DISABILITAS DI PENGADILAN AGAMA KARAWANG


202200867LA-0867My Library (lantai 2)Tersedia
Selanjutnya dalam rangka menjalankan amanat Undang-UndangNomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sertamenindaklanjuti pidato Presiden Jokow Widodo dalam LaporanTahunan Mahkamah Agung RI pada tanggal 22 Februari 2022 yangberisi harapan Persiden agar Mahkamah Agung tetap konsisten dalammemperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan, yaitu perempuan,anak dan penyandang disabilitas di setiap lini pengadilan, maka terkaitpelayanan terhadap penyandang disabilitas di badan peradilan agamabahwa Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan PeradilanAgama telah menerbitkan Keputusan Dirjen Badilag MA RI Nomor206/DJA/SK/I/2021 tertanggal 19 Januari 2021 tentang StandarPelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan PeradilanAgama. Keberadaan SK Dirjen Badilag MA RI ini sangat diperlukanbagi pengadilan agama untuk memberikan pelayanan prima danberkualitas kepada masyarakat khususnya penyandang disabilitas.Dalam hal tersebut, Pengadilan Agama Karawang sebagai SatuanKerja dari Peserta berupaya terus menerus untuk memperkuat akseskeadilan bagi kelompok rentan, yaitu perempuan, anak danpenyandang disabilitas melalui penguatan peraturan layanan danakses keadilan untuk kelompok rentan dan disabilitas. Hal yangdilakukan Pengadilan Agama Karawang juga sejalan dengan motto3yang populer dalam dunia Peradilan yakni “Justice for All” sertamerupakan bentuk langkah proaktif dalam menjalankan arahan dariPresiden sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.Pengadilan Agama Karawang selalu berusaha maksimal memberikanpelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan demi menjadiPengadilan inklusif yang ramah terhadap kelompok rentan danpenyandang disabilitas. Fasilitas yang telah dimiliki Pengadilan AgamaKarawang sebagai upaya memberikan pelayanan yang inklusif dansesuai dengan instruksi Dirjen Badilag yaitu sarana dan prasaranakelompok rentan disabilitas seperti kursi tunggu prioritas, kursi rodasebagai alat bantu disabilitas dan kartu prioritas. Meskipun demikiannamun fasilitas dan inovasi-inovasi yang terdapat di PengadilanAgama Karawang belum berjalan dengan sempurna.
Judul Seri -
No. Panggil LA-0867
Penerbit BDK Jakarta : Jakarta.,
Deskripsi Fisik 150 HLM
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN -
Klasifikasi NONE
Tipe Isi -
Tipe Media -
Tipe Pembawa -
Edisi -
Subjek Optimalisasi
PENGADILAN AGAMA KARAWANG
OPTIMALISASI ALUR PROSEDUR
Info Detail Spesifik -
Pernyataan Tanggungjawab
Lampiran Berkas
Tidak tersedia versi lain