Detail Cantuman

Image of PENYUSUNAN DRAF PANDUAN PENGAJUAN SERTIFIKASI HALAL PADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL

Text

PENYUSUNAN DRAF PANDUAN PENGAJUAN SERTIFIKASI HALAL PADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL


2021001021LA-01021My Library (lantai 2)Tersedia
Sejak diberlakukannya Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentangJaminan Produk Halal banyak terdapat perubahan tentang mekanisme pengajuansertifkasi halal, salah satunya adalah beralihnya kewenangan penerbitan sertifikasihalal yang sebelumnya ada pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Badan2Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Badan Penyelenggara JaminanProduk Halal (BPJPH) merupakan sebuah badan yang terbentuk dibawahnaungan Kementerian Agama. Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentangJaminan Produk Halal mengamanatkan agar produk yang beredar di Indonesiaterjamin kehalalannya oleh karena itu, Badan Penyelenggara Jaminan ProdukHalal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk,beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
Judul Seri -
No. Panggil LA-01021
Penerbit BDK Jakarta : Jakarta.,
Deskripsi Fisik 43 hlm
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN -
Klasifikasi NONE
Tipe Isi -
Tipe Media -
Tipe Pembawa -
Edisi -
Subjek BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
PENYUSUNAN DRAF
PANDUAN PENGAJUAN SERTIFIKASI HALAL
Info Detail Spesifik -
Pernyataan Tanggungjawab
Lampiran Berkas
Tidak tersedia versi lain