Detail Cantuman

Image of Pengelolaan Evidence Pada Implementasi Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI

Text

Pengelolaan Evidence Pada Implementasi Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI


2021001030LA-01030My Library (lantai 2)Tersedia
Pada aspek SPI, proses menyeluruhnya disebut dengan SPIP (SistemPengendalian Intern Pemerintah). Dalam PP 60 Tahun 2008 tentang SistemPengendalian Intern Pemerintah dijelaskan bahwa, SPIP adalah proses yang integralpada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan danseluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuanorganisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan,pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.Berdasarkan Keputusan Inspektur Jenderal Nomor 9 Tahun 2020 tentang SatuanTugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Subbagian Organisasi danTata Laksana memiliki tugas sebagai Administrator SPIP dan Pelaksana padaSubbagian Ortala, memiliki tugas sebagai Sekretariat.
Judul Seri -
No. Panggil LA-01030
Penerbit BDK Jakarta : Jakarta.,
Deskripsi Fisik 57 HLM
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN -
Klasifikasi NONE
Tipe Isi -
Tipe Media -
Tipe Pembawa -
Edisi -
Subjek INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA RI
Penyelenggaraan SPIP
Pengelolaan Evidence
Info Detail Spesifik -
Pernyataan Tanggungjawab
Lampiran Berkas
Tidak tersedia versi lain