Detail Cantuman
Text
Pengelolaan Evidence Pada Implementasi Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
2021001030 | LA-01030 | My Library (lantai 2) | Tersedia |
Pada aspek SPI, proses menyeluruhnya disebut dengan SPIP (SistemPengendalian Intern Pemerintah). Dalam PP 60 Tahun 2008 tentang SistemPengendalian Intern Pemerintah dijelaskan bahwa, SPIP adalah proses yang integralpada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan danseluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuanorganisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan,pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.Berdasarkan Keputusan Inspektur Jenderal Nomor 9 Tahun 2020 tentang SatuanTugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Subbagian Organisasi danTata Laksana memiliki tugas sebagai Administrator SPIP dan Pelaksana padaSubbagian Ortala, memiliki tugas sebagai Sekretariat.
Judul Seri | - |
No. Panggil | LA-01030 |
Penerbit | BDK Jakarta : Jakarta., 2021 |
Deskripsi Fisik | 57 HLM |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | NONE |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | - |
Subjek | INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA RI Penyelenggaraan SPIP Pengelolaan Evidence |
Info Detail Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | Risza Dwi Novianti, S.Pd |
Lampiran Berkas |
Tidak tersedia versi lain